Membayar pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, karena dari pajak yang dibayarkan itulah dana untuk pembangunan didapatkan. Namun apa jadinya jika pajak yang dibayarkan rutin oleh setiap warga negara yang hakekatnya adalah wajib pajak di "salah gunakan"?
Beberapa waktu yang lalu, mungkin sampai sekarang juga kita sering mendengar nama "Gayus" beredar disegala media informasi. Entah berita di televisi atau berita di media cetak memberitakan nama Gayus, siapa sebenarnya dia? Gayus Tambunan adalah seorang pegawai kantor Pajak golongan III A, sebelum menikah Gayus tinggal di sebuah rumah di Jl. Warakas I gang 23, Kel. Papanggo, Kec. Priok Jakarta Utara.
Hal apakah yang telah ia perbuat sampai-sampai seluruh media di Indonesia ini memburunya?
Tidak lain adalah korupsi, korupsi pajak. Hal inilah yang membuat Gayus menjadi buah bibir di masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, korupsi yang dilakukannya hingga mencapai angka 25 Milyar Rupiah, angka yang sangat fantastik ada di dalam simpanan seorang pegawai pajak golongan III A. Hal yang sangat ironis sekali bukan.
Apa sikap yang saya ambil jika saya adalah teman Gayus?
Sebagai teman, sudah pasti saya memberikan nasihat padanya. Korupsi merupakan tindakan melanggar hukum dan sudah pasti merugikan orang banyak. Walaupun memang dia merasakan kesenangan dari tindakan korupsi tersebut, tapi nanti pasti akan ada balasannya yang setimpal dengan perbuatannya.
Bekerja dilingkungan pajak memang sulit dari yang diperkirakan. Banyak godaan yang menjerumuskan kedalam tindakan-tindakan kriminal. Gayus mungkin hanya sebagian kecil dari pelaku tindakan korupsi pajak yang terungkap. Dibalik itu mungkin masih ada Gayus-Gayus yang lain yang masih memasukkan uang pajak ke simpanan mereka masing-masing.
No comments:
Post a Comment